Berita 87 : Negara Uni Eropa Pertimbangkan Pembuatan Software Hacking sebagai Tindakan Kriminal

Minimnya situs berita Open Source berbahasa Indonesia, membuat penulis tergerak untuk mencantumkan kolom berita di blog ini. Berita akan diambil dari berbagai sumber di Internet, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia agar bisa menjangkau lebih banyak pihak. Seperti ruang tanya jawab yang mencapai 4 artikel baru setiap harinya, berita-berita juga insya Allah akan diupdate secara harian di blog ini. Berita-berita hanya akan dimuat di KATEGORI BERITA dan selalu dibuat menempel di bagian paling atas Blog ini. Semoga menjadi sumbangsih kecil bagi dunia Open Source di Indonesia. Selamat menikmati. Artikel asli Berbahasa Inggris dapat dilihat dengan mengklik pranala nama domain di tiap awal artikel.

Negara Uni Eropa Pertimbangkan Pembuatan Software Hacking sebagai Tindakan Kriminal

ComputerWorldUk.Com – Menteri Kehakiman dari berbagai negara di Eropa ingin menjadikan pembuatan “perangkat hacking” sebagai tindakan kriminal, tetapi kritik justru berdatangan terhadap rencana itu dan mengatakan bahwa rencana itu hanya akan sia-sia.

Menteri dari seluruh 27 negara di Uni Eropa bertemu pada 9 Juni yang lalu untuk mendiskusikan proposal Komisi Eropa dalam menangani serangan pada sistem informasi. Pertemuan ini kemudian menjadi berkembang, tidak hanya untuk menyetujui teks yang diajukan oleh Komisi, tetapi juga menambahkan kalimat “memproduksi dan membuat perangkat untuk melakukan penyerangan adalah sebuah pelanggaran”

Hal ini menjadi problematika tersendiri,  karena banyak perangkat lunak yang legal dan sah dapat digunakan untuk tindakan kriminal oleh hacker. Draft menyebutkan “perangkat lunak perusak yang dirancang untuk membuat botnets atau peretas password komputer secara tidak sah”, tetapi tidak kemudian menjelaskan lebih lanjut perangkat lunak seperti apa yang dikenakan sanksi kriminal.

Sebagai contoh, batas antara sebuah perangkat password cracker dan sebuah perangkat password recovery tidaklah dispesifikasikan. Tidak ada pula pencantuman legalisasi penggunaan untuk pengujian.

Kebanyakan perangkat yang dapat digunakan untuk hacking di tangan yang salah, juga digunakan oleh para administrator sistem dan konsultan keamanan untuk menguji kerentanan dalam sebuah sistem perusahaan.

Akses ilegal, gangguan terhadap sistem secara ilegal dan pengambilan data secara ilegal sebagaimana penghasutan, membantu, bersengkongkol dan berupaya melakukan tindak pidana sudah tercantum sebagai tindakan kriminal di dalam hukum Uni Eropa.

Bagaimanapun, para menteri ingin menyeragamkan hukuman bagi gangguan terhadap data komputer dan menerapkan hukuman minimal dua tahun bagi kejahatan yang paling serius.

Mereka juga ingin mewajibkan negara-negara anggotanya untuk mengumpulkan data statistik dasar terkait cybercrime dan merespon permintaan informasi dari negara anggota lain dalam waktu delapan jam.

Pembuatan perangkat hacking sudah dianggap sebagai kriminal di Inggris dibawah Undang-undang Penyalahgunaan Komputer, dan di Jerman dibawah hukum 202C, dan juga dikutip dalam Konvensi Cybercrime Budapest. Tetapi jika dicantumkan dalam peraturan Uni Eropa, maka seluruh 27 negara anggota akan diminta untuk memblokir produksi perangkat-perangkat lunak yang dimaksud dalam hukum nasional mereka masing-masing.

Penerapan hukum tersebut di Jerman pada tahun 2007 dan di Inggris pada tahun 2008 menghadpi banyak kritik. Di Jerman banyak website yang sah dimatikan atau dipindahkan dikarenakan ketakutan bahwa mereka bisa dituntut secara hukum.

Profesional Keamanan PHP Jerman Stefan Esser pernah menulis di blognya bahwa hukum tersebut tidaklah jelas dan memungkinkan terjadinya banyak interpretasi. “Ketika pemerintah kita mengatakan bahwa mereka tidak ingin menghukum, misalnya, seorang penguji keamanan resmi, hal ini tidaklah dicantumkan dalam hukum tersebut”, demikian dituliskan oleh Esser.

Proposal para menteri tersebut kini akan dibahas di Parlemen Eropa, yang harus menyetujuinya terlebih dahulu sebelum menjadi hukum tetap. Ada kemungkinan Parlemen akan menanyakan kepada beberapa menteri perihal asumsi yang mereka buat dan akan mencari definisi yang lebih baik tentang apa yang dimaksud dengan “perangkat” tadi.

Terjemah Bebas oleh Pengelola Blog http://tanyarezaervani.wordpress.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*