Berita 55 : Laporan PBB Deklarasikan Akses Internet sebagai HAM

Minimnya situs berita Open Source berbahasa Indonesia, membuat penulis tergerak untuk mencantumkan kolom berita di blog ini. Berita akan diambil dari berbagai sumber di Internet, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia agar bisa menjangkau lebih banyak pihak. Seperti ruang tanya jawab yang mencapai 4 artikel baru setiap harinya, berita-berita juga insya Allah akan diupdate secara harian di blog ini. Berita-berita hanya akan dimuat di KATEGORI BERITA dan selalu dibuat menempel di bagian paling atas Blog ini. Semoga menjadi sumbangsih kecil bagi dunia Open Source di Indonesia. Selamat menikmati. Artikel asli Berbahasa Inggris dapat dilihat dengan mengklik pranala nama domain di tiap awal artikel.

Laporan PBB Deklarasikan Akses Internet sebagai HAM

Wired.Com – Laporan PBB yang disampaikan pada Jumat lalu, 3 Juni 2011 mengatakan bahwa memutuskan orang dari internet adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum internasional.

Laporan ini dibuat menentang Perancis dan Inggris yang telah meloloskan undang-undang untuk menghapus hak akses seorang tersangka pelanggar hukum hak cipta dari internet. Laporan ini juga tampak sebagai protes terhadap pemblokiran internet saat kerusuhan politik (.pdf).

Saat meblokir dan memfilter untuk menolak pengguna mengakses konten tertentu dari internet, berarti negara juga melakukan tindakan menghilangkan akses ke internet secara keseluruhan. Laporan khusus mempertimbangkan bahwa menghalangi pengguna dari akses internet, terlepas dari pembenaran yang diberikan, termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum hak karya intelektual, bersifat tidak proporsional dan karenanya merupakan pelanggaran pasal 19, paragraf 3 dari International Covenant on Civil and Political Rights.

Laporan tersebut berlanjut :

Laporan khusus menyampaikan kepada seluruh negara untuk memastikan bahwa akses internet diberikan sepanjang waktu, termasuk selama masa kerusuhan politik. Terutama, Laporan khusus mendesak negara untuk mencabut atau mengubah hukum hak karya intelektual yang membuka kemungkinan untuk memutuskan pengguna dari akses internet, dan menganjurkan untuk tidak menerapkan hukum seperti itu.

Laporan tersebut, yang dibuat oleh United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression, muncul di hari yang sama dengan saat dimana sebuah perusahaan internet-monitoring mendeteksi bahwa dua per tiga Akses internet di Suriah menghilang, dan tampaknya merupakan respon dari pemerintah setempat dalam menanggapi ketidakstabilan politik di negara tersebut saat ini.

Terjemah Bebas oleh Pengelola Blog http://tanyarezaervani.wordpress.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*